Jumat, 01 Juli 2011

PENDIDIKAN

75 Tahun Ordonansi Sekolah Liar

 
BILA kita membuka catatan sejarah pendidikan di Tanah Air, September ini 75 tahun lalu, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan undang-undang yang kemudian ditentang keras berbagai elemen pergerakan kebangsaan. Aksi itu dipelopori tokoh yang kini dikenal sebagai pahlawan nasional dan tokoh pendidikan nasional Ki Hadjar Dewantara. Undang-undang itu dinamakan Ordonansi Sekolah Liar (Wilde Scholen Ordonnantie) atau (OSL).  Pertanyaan yang muncul, masih relevankah membicarakan undang-undang tersebut ketika Indonesia sudah menjadi negara merdeka selama 62 tahun? Apakah kebijakan pendidikan yang ada masih berbau semangat kolonial?
 
Ketika undang-undang tersebut diberlakukan secara resmi pada 1 Oktober 1932, api perlawanan berkobar di mana-mana. Pemberlakuan undang-undang itu dimaksudkan untuk menekan sekolah-sekolah partikelir dan untuk mematikan perkembangan pergerakan kebangsaan yang saat itu terus menggeliat di Tanah Air.

Melalui penerapan itu, pemerintah kolonial berharap terjadi ketertiban dan kedamaian (rust en orde). Pemerintah sadar betul bila pergerakan kebangsaan dan pendidikan berkembang pesat akan mengancam eksistensi kekuasaan mereka di tanah jajahan. Faktanya memang demikian. Penerapan undang-undang itu menjadi percikan api bagi pemerintah kolonial. Rakyat memberontak karena kebutuhan terhadap pendidikan tidak bisa dikekang.
 
Perlawanan
OSL di antaranya berisi; guru sekolah yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah harus mempunyai izin mengajar dari pemerintah daerah. Sebelum mengeluarkan izin pemda harus menanyakan persetujuan kepada inspektur pendidikan. Penilaian tentang isi dan tingkat (standar) pendidikan yang dapat diberikan si guru serta penilaian apakah sekolah itu akan mengganggu ketertiban dan kedamaian haruslah ditentukan oleh penduduk sekitarnya.
 
Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan ketertiban masyarakat, penduduk dapat mengusulkan pencabutan izin itu. Jika diperlukan, petugas setempat dapat memasuki sekolah atau ruangan kelas untuk mengadakan penyelidikan. Hukuman yang melanggar atau memberikan laporan palsu dapat diganjar maksimum dela-pan hari kurungan atau denda 25 florin (Makmuri Sukarno, 2001).
 
Menghadapi kenyataan itu, saat itu juga Ki Hadjar Dewantara mengirim surat kawat kepada Gubernur Hindia Belanda, De Jonge. "Kami akan melakukan perlawanan sekuat-kuat-kuatnya dengan cara tidak menggunakan kekerasan". Selang beberapa hari kemudian Dewantara melayangkan maklumat kepada segenap organisasi pergerakan kebangsaan tentang bahaya ordonansi. Sambutan serta dukungan persetujuan perlawanan meluber dari organisasi sosial, keagamaan, partai politik, anggota Dewan Rakyat (Volksraad), serta media massa.
 
Tak berhenti sampai di situ, masalah tersebut kemudian menggelinding ke Dewan Rakyat. Ketika itu wakil dari Hindia Belanda, Wiranatakusumah, menawarkan usul untuk membuat undang-undang baru. Dengan argumentasi, pertama, menarik kembali undang-undang pengajaran untuk masa satu tahun; kedua, mengesahkan kembali UU yang lama untuk satu tahun; ketiga, mengangkat suatu komisi untuk merencanakan perubahan yang tetap untuk dimajukan kepada pemerintah dalam waktu satu tahun (Parakitri T Simbolon 2006).
 
Pada 1933 Ordonansi Sekolah Liar dicabut, tetapi pemerintah kolonial meneruskan represi terhadap Taman Siswa, seperti melalui pelarangan terhadap beberapa personel Taman Siswa untuk mengajar.
Selain keberhasilan Dewantara yang merupakan pelopor perlawanan, pencabutan undang-undang itu merupakan bukti kesuksesan yang diraih kekuatan rakyat. Keberhasilan itu memang masuk akal, selain mendapat dukungan dari berbagai kalangan, Dewantara juga memiliki jaringan yang luar biasa luas di masyarakat. Selain itu, Taman Siswa pun sudah banyak memiliki cabang di Tanah Air. Dengan begitu, ketika terselip suatu kebijakan yang membahayakan bagi masyarakat, ia langsung bereaksi.
 
Perspektif Pascakolonial
Dalam cultural studies, memuat apa yang dinamakan dengan pascakolonialisme, yang berusaha untuk meninjau anggapan-anggapan lama tentang kebudayaan dan masyarakat sebagai bekas negara jajahan. Sebagai negara yang berada dalam kondisi pascakolonial memang masih terdapat kondisi-kondisi ketidakmerdekaan, seperti ketidakbebasan, penindasan, dan ketidakadilan. Padahal, mengutip Dewantara, kemerdekaan adalah syarat mutlak dalam setiap usaha pendidikan.
 
Dengan pendidikan itu dapat memelihara, memajukan, mempertinggi, dan menyempurnakan hidup. Pendidikan pemerdekaan memberi ruang yang luas untuk menyempurnakan pikiran, memurnikan perasaan, dan memperkuat kehendak dengan bebas. Artinya, tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun.

Dialektika pikiran bekas kaum terjajah (colonized) meliputi kekaguman sekaligus kebencian terhadap Barat. Kebencian masyarakat pascakolonial terhadap Barat, bukan semata-mata karena reaksi terhadap perlakuan buruk, eksploitasi, dan penghinaan yang terjadi pada zaman kolonial, melainkan karena masih diberlakukannya gaya dan cara-cara pendidikan yang bersifat kolonial. Kolonialisme zaman sekarang tidak lagi bergerak dalam pengerahan pasukan ke sebuah negara, melainkan lewat masuknya penanaman modal asing secara besar-besaran dalam dunia pendidikan.  Sebut saja kehadiran Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang diperkukuh dengan Peraturan Presiden No 77 Tahun 2007.
 
Dalam peraturan tersebut yang berisi tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan nonformal dimasukkan sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal asing. Karena itu kita mendesak agar peraturan itu direvisi untuk menghindari terjadinya liberalisasi dalam pendidikan dan menyelamatkan tujuan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa.
 
Yang membuat kita kian miris, setidaknya ada enam negara yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk menanamkan modal di bidang pendidikan. Seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, Tiongkok, dan Singapura. Bila keinginan enam negara itu terwujud, bagaimana nasib pendidikan kita ke depan dan nasib masyarakat miskin untuk meraih pendidikan?
 
Dalam pascakolonialisme menunjuk dengan jelas sistem pendidikan Indonesia tumbuh dari sistem Barat yang dibawa penguasa kolonial. Jika ada perbaikan-perbaikan selama ini, upaya tersebut tidak lebih dari sistem tambal sulam dari pendidikan kolonial.  Pendidikan ketika itu tidak terlepas dari konsep kekuasaan yaitu membangun suatu sistem yang hanya menguntungkan dan memperkuat eksistensi penjajah. Kini, saatnya kita mulai berpikir dengan perspektif pascakolonial dengan meninjau ulang dan merevisi undang-undang dan peraturan yang meringkus masyarakat tak mampu untuk mendapatkan pendidikan. Bukankah undang-undang dan peraturan bukan sesuatu yang beku?

 
*) pernah dipublikasikan di Harian Suara Pembaruan, 27 September 2007

Tidak ada komentar: